Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ETIKA BISNIS
Pertemuan keenam mata kuliah Etika Profesi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember oleh Fahrobby Adnan S.Kom.,M.MSI, membahas tentang "Etika Bisnis."
BISNIS
Bisnis merupakan organisasi yang produktif, sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.
APA YANG DIMAKSUD ETIKA BISNIS?
Etika Bisnis merpakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis yang berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika Bisnis dapat berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.
MENGAPA ETIKA BISNIS DIPERLUKAN?
Etika Bisnis diperlukan karena beberapa hal, diantaranya:
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis 1 juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
- Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.
- Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders.
- Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
- Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya.
- Sikap menghormati aturan.
- Dukungan bagi perdagangan multilateral.
- Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam.
- Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis.
- Prinsip Otonomi;
Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
- Prinsip Kejujuran;
Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
- Prinsip Keadilan;
Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
- Prinsip Saling Menguntungkan;
Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi danperusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
MASALAH TERKAIT ETIKA BISNIS
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi.” Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.
E-COMMERCE
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
BENEFIT DARI E-COMMERCE
- Akses terhadap pasar global.
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga.
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
- Melakukan jual beli kapan saja.
- Mampu membentuk loyalitas konsumen.
- Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen.
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
- Web Spoofing
Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
- Cyber-squatting
Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com
- Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
- e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
- Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
- Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
- Online Piracy
Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
- Email Spamming
Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.
Universitas Jember, Fakultas Ilmu Komputer, Sistem Informasi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
IT PROFESSION VS PROFESSIONAL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KODE ETIK PROFESI DI BEBERAPA PROFESI IT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar