Langsung ke konten utama

Unggulan

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

     Pertemuan kesembilan mata kuliah Etika Profesi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember oleh Fahrobby Adnan S.Kom.,M.MSI, membahas tentang "Forensik Teknologi Informasi (IT Forensic)." FORENSIK KOMPUTER Forensik: Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik Komputer: Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. TUJUAN      Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. IDENTIFIKASI Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyim

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

    Pertemuan ketujuh mata kuliah Etika Profesi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember oleh Fahrobby Adnan S.Kom.,M.MSI, membahas tentang "Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi."


Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Hukum Moore

    Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun.

  • Hukum Metcalfe

    Koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah simpul.

  • Hukum Coase

    Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien.


 

Revolusi Industri 4.0

  • INTER-OPERABILITAS

    Kemampuan mesin. peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

  • TRANSPARANSI INFORMASI

    Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut .

  • ASISTENSI TEKNOLOGI

    Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

  • SISTEM DESENTRALISASI

    Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

 

PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL

Internet Of Things

    Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)

KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI (Revolusi Industri 4.0)

    Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

  • Ancaman:

    Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1 pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya p manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist); Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekol dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di Department of Labor report)

  • Peluang:

    Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenag hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 - Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) d (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum)

TRANSFORMASI DI INDONESIA

 Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

    Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.

  • Toko konvensional yang ada suda mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
  • Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda moda berbasis online.

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)
  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008: Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DASAR UU ITE:
  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
PERUBAHAN PADA UU ITE:
  1. Menghindari multitafsir.
  2. Menurunkan ancaman pidana.
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.



Komentar

Postingan Populer