Langsung ke konten utama

Unggulan

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

     Pertemuan kesembilan mata kuliah Etika Profesi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember oleh Fahrobby Adnan S.Kom.,M.MSI, membahas tentang "Forensik Teknologi Informasi (IT Forensic)." FORENSIK KOMPUTER Forensik: Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik Komputer: Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. TUJUAN      Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. IDENTIFIKASI Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyim

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  Pertemuan kedelapan mata kuliah Etika Profesi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember oleh Fahrobby Adnan S.Kom.,M.MSI, membahas tentang "Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual."


DASAR HUKUM (SEBAGAI REFERENSI)

  • UU Nomor 28 Tahun 2014: Hak Cipta
  • UU Nomor 13 Tahun 2016: Paten
  • UU Nomor 20 Tahun 2016: Merek dan Indikasi Geografis
  • PP Nomor 16 Tahun 2020: Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
    Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

HAK CIPTA (UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1)
  • Hak Cipta: Hak eksklusif pen cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.
  • Pencipta: Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan: Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, ke mampuan, pikiran, imajinasi, kecekat an, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan da lam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta: Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait: hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku fonogram, atau pertunjukan, produser lembaga penyiaran.
PATEN (UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1)
  1. Paten: Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi: Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor: Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Lisensi: Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  5. Royalti: Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
INVENSI (1)
Invensi yang dapat diberi paten:
  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
INVENSI (2)
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  6. Kreasi estetika.
  7. Skema.
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  9. Presentasi mengenai suatu informasi.
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

MEREK (UU No 20 Tahun 2016 Pasal 10)
  • Merek: tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  • Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek: Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS (UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1)
Indikasi Geografis
Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hak atas Indikasi Geografis
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

CONTOH MEREK INDIKASI GEOGRAFIS
  1. KOPI ARABIKA JAVA UJEN-RAUNG; Daerah Asal: Jawa Timur Tanggal Registrasi: 10 September 2013 No. Registrasi: ID G 000000023
  2. TEMBAKAU HITAM SUMEDANG; Daerah Asal: Jawa Barat Tanggal Registrasi: 25 April 2011 No. Registrasi: ID G 000000007
  3. KOPI ROBUSTA LAMPUNG; Daerah Asal: Lampung Tanggal Registrasi: 13 Mei 2014 No. Registrasi: ID G000000026
MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
CONTOH KASUS TERKAIT HKI
  • Oskadon Vs Oskangin
  • Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
  • Aqua Vs Aqualivia
  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Vs Larutan Penyegar Cap Badak
  • Yahoo Vs Facebook Vs Google

Komentar

Postingan Populer